DJK ESDM dan PPNS Ketenagalistrikan Bungkam Terkait Temuan “PJT Bodong”, Diduga Penyebab Tingginya Angka Kebakaran Akibat Listrik di Indonesia.

 

Newslan.id Palembang. Kebakaran di Indonesia di informasikan bahwa 80% disebabkan oleh listrik, kesalahan listrik yang perlu diperhatikan adalah electrical wiring atau kabel listrik yang menempati urutan pertama sebagai penyebab kebakaran.

Dalam amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan pasal 8 huruf (b), disebutkan usaha penunjang Ketenagalistrikan meliputi jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan
tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki sertifikasi,
klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Penanggung Jawab Teknik (PJT) memiliki tugas dan peran yang besar dalam pemenuhan kewajiban menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
demi terwujudnya
kondisi andal dan aman bagi instalasi; aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya; dan ramah lingkungan.

PJT yang melekat pada Badan Usaha tidak boleh sembarangan orang karena tugasnya mulai dari merencanakan, melaksanakan hingga mengawasi pekerjaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan daya maksimum 197 KVA dari para pekerjaan Tenaga Teknik (TT) merupakan tanggung jawabnya pada garda terdepan terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen ( DPP LPPK3) Indonesia, melalui Sekjennya mengendus Badan Usaha menggunakan “PJT Bodong” alias tidak jelas hanya digunakan namanya saja alias “dicatut” dalam menerbitkan Nomor Induk Instalasi NIDI) listrik, ujar Kafri Jaya, SH, Jum’at (18/11).

Badan Usaha Ketenagalistrikan harus memiliki perizinan sesuai regulasi kementerian ESDM yang mengacu UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, menyatakan bahwa badan usaha harus memenuhi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai peruntukan, melengkapi Sertifikat Kompetensi (SERKOM), Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Memprihatinkan Nasib 7 Anak Yatim Akibat Ayahnya Meninggal Di Tikam Tetangga Sendiri.

Lebih parahnya lagi, suatu instalasi listrik yang seharusnya diuji sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik namun hasil NIDI Bodong ini tetap diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Instalasi Teknik Tegang Rendah (LIT-TR) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik namun hanya dilakukan foto di foto saja tanpa turun ke lapangan, urai Kafri.

Secara detail, jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kafri menegaskan bagi Badan Usaha jika memenuhi unsur, diancam pasal 53 UU 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan dinyatakan, “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), tegas mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan periode 2010-2020.

Penegakan hukum atas keselamatan ketenagalistrikan ini sangat penting ditindak lanjuti oleh Polisi, mengingat setelah terbit SLO berlaku selama 15 tahun, berarti akan ada boom waktu potensi kebakaran diakibatkan korseliting listrik dari instalasi listrik yang dihasilkan tidak SNI dan memenuhi kaidah engineering, tambah Kafri.

Terkait jika memang Badan Usaha memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli atau PJT dalam dokumen Badan Usaha tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan terancam Pasal 378 KUHP, pungkas advokat Kafri sapaan akrabnya.

Baca Juga :   APH Wilayah Tebo Terkesan Tutup Mata Dengan Kegiatan Langsir Minyak Di SPBU Sungai Bengkal

Sementara Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M. Sc saat diminta tanggapannya lewat pesan singkat WA melalui
Koordinator
Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, Muhadi, ST. MT, hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca.

Terpisah Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ir. Jisman Hutajulu, MM selaku Kepala PPNS Ketenagalistrikan atau dikenal Polisi Listrik saat diminta tanggapannya melalui Inspektur Madya Elif Doka Marliska, hanya dibaca juga.
( Deri P )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini