Newslan-id Pati. Sidang untuk kesekian kalinya terkait dengan kasus pembunuhan dengan tersangka RH warga Bendar Juana kabupaten Pati Jawa Tengah terus bergulir dengan agenda pembacaan Duplik tentang tersangka pembunuhan yang di rekayasa oleh oknum Resmob Pati..Kamis (27 / 10 / 2022)
Pengacara Gulo Esera SH dalam membacakan Surat Duplik kepada majelis hakim.
Terdakwa RH benar benar tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Karena para Saksi dan bukti bukti tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan
Pengacara Gulo Esera SH membenarkan bahwasanya RH tidak melakukan pembunuhan.
Dalam kesimpulan Surat Duplik yang di bacakan oleh pengacara Esera Gulo SH,
1.Menyatakan Terdakwa ( RH Bin AG ) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum..
2. Menyatakan terdakwa ( RH Bin AG) bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
3. Memulihkan Hak hak Terdawa ( RH Bin AG ) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
4.Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Kami Penasehat Hukum RH tetap berkeyakinan bahwa terdakwa RH korban rekayasa oleh oknum polres Pati” tegasnya.
Untuk Pembacaan keputusan dari Hakim Ketua di tunda pada tanggal 10 / 11 / 2022, yang akan di bacakan oleh Hakim Ketua.(elfri)