Newslan-id Blitar, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso balik melaporkan adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik dengan mengerahkan 9 orang pengacara. Hal ini setelah tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA).
Wabup Blitar Rahmat Santoso melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto menuturkan kalau sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
“Atas nama Pak Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar terhitung mulai 31 Agustus 2022,” tutur Joko, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut Joko menjelaskan dengan terbitnya SK Penghentian Penyidikan tersebut dilakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.
“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” jelasnya.
Dalam upaya hukum ini, Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu : Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Triawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.
Bahkan dalam jawaban somasi Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekaya kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.
“Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” ungkap Joko.
Padahal ditegaskan Joko dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.
“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” tegasnya.
Seperti diberitakan Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan
pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.
Saat itu Rahmat dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf C 181.
Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara. (Hadi).