Dishub Kota Semarang Larang Sepeda Listrik Parkir di Trotoar.

Newslan.id – Semarang – Adanya sepeda tenaga listrik di beberapa titik yang ada di pusat Kota Semarang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan terutama yang ingin berkeliling Kota Semarang dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

Sepeda listrik yang disewakan dari perusahaan Beam ini memang telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sepeda listrik ini diparkirkan di beberapa trotoar jalan yang di Kota Semarang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martanto menyoroti larangan parkir untuk sepeda listrik tersebut.
Salah satunya memang tidak diperbolehkan parkir di trotoar jalan umum, namun tempat yang diperbolehkan hanya lokasi atau halaman di ranah privat.

“Mereka ini memang sudah MoU dengan Pemkot untuk menyediakan layanan sepeda listrik, tapi untuk parkirnya harus di ranah privat bukan di trotoar jalan umum,” terang Endro.

Endro menyebut ranah privat tersebut misalnya di halaman hotel atau minimarket. Ia menyampaikan untuk lahan parkir bisa saja meminjam halaman hotel.

“Mungkin bisa pinjam halaman hotel sekaligus mempromosikan sepeda listrik dan hotel tersebut. Atau halaman minimarket, intinya di tempat yang bersifat privat,” jelasnya.

Endro menegaskan pihaknya akan memberi teguran jika masih ada yang parkir di trotoar jalan. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait parkir sepeda listrik tersebut.

“Jika melanggar tentunya akan kami beri teguran. Sembari berjalan akan kami lakukan evaluasi mengenai hal itu,” tandasnya.(Khrisna)

Baca Juga :   PBNU Gandeng Polres Sarolangun dan Kemenag Gelar 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran
Mau Pesan Bus ? Klik Disini