Newslan.id Tanggamus//Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, (Panglima Kepala Pekon Negara Batin) memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler pada pukul 21.30 WIB malam ini. Mirza menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis, (05 Desember 2024).
Menurut Mirza, musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC Apdesi serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama,” ujar Mirza.
Pembagian Zona Media Berdasarkan Kecamatan:
1. Bulok
2. Pugung
3. Talangpadang
4. Pulau Panggung
5. Sumberejo
6. Air Naningan
7. Ulu Belu
8. Limau
9. Cukuh Balak
10. Kelumbayan
11. Kelumbayan Barat
12. Bandar Negeri Semuong
13. Wonosobo
14. Kota Agung Barat
15. Kota Agung
16. Kota Agung Timur
17. Semaka
18. Gunung Alip
19. Gisting
20. Pematang Sawah
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus Apdesi, di antaranya:
1. Mirza YB (Ketua Apdesi)
2. Sumadi, S.Pd (Sekretaris DPC)
3. Yuhendri (Bendahara)
4. Sufiyan (Wakil Ketua I)
5. Selamat Putra Yadin (Wakil Ketua II)
Harapan musyawarah, Mirza berharap keputusan ini menjadi acuan bagi pemerintah pekon se-Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan kerja sama dengan media massa. “Dengan adanya pembagian zona ini, setiap media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak pekon yang sebelumnya bekerja sama dengan hingga 300 media,” jelasnya.
Musyawarah ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa di Kabupaten Tanggamus.(Halimi ley)