Newslan.id LimaPuluh Kota— Ketum LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Soni, SH,.MH desak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mal administrasi di SDN 04 Taeh Baruah, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kab. Limapuluh Kota, Sumbar.
“Siapa aktor intelektual yang ugal-ugalan meloloskan DAK ke-SDN 04 Taeh Baruah, diyakini adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atau sertifikat,” tegas Ketum LSM AJAR.
Sebelumnya pemda menyebutkan status lahan SDN 04 Taeh Baruah milik pemda.
Apakah pemda sudah kantongi sertifikat lahan SDN 04 Taeh Baruah?
“Jangankan jual beli, surat hibah saja kami dari keturunan suku piliang tidak pernah membuat, apalagi menyetujui, kalaupun itu ada di yakini adanya pemalsuan baik tanda tangan dan lain-lain, sampai hari ini lahan SDN 04 Taeh Baruah statusnya masih di sewa,” tegas Y kaum suku Piliang.
Nah! Apa dasar Pemda 50 Kota mengklaim (Lahan?.red)SDN 04 Taeh Baruah Milik Pemda dan dicatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbud Ristek)?
Identitas Sekolah (SDN 04 Taeh Baruah) yang dicatatkan,
NPSN : 10304359
Status : Negeri
Bentuk Pendidikan : SD
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
S/K Pendirian Sekolah : 420/009/1/DPK-LK/I/2019
Tanggal S/K Pendirian : 1981-01-01
S/K Ijin Operasional : P DAN K.Ps.421.1.2/0304/1994
Tanggal S/K Ijin Operasional : 1994-06-22.
Sementara itu, Aset tersebut tercatat sebagai Aset Pemda 50 Kota dengan Kode Lokasi : 12.03.05.08.01.08.08 dan Nomor (Kode Barang 1.3.) : 01.01.01.04.002.
Pengajuan DAK 2024 ada dugaan diakali oleh Pemda Limapuluh Kota, hingga DAK 1,8 Milyar lolos dan sudah dijadikan 7 Paket Kegiatan, Benarkah tudingan menggunakan sertifikat lain yang tidak sesuai dengan lokasi SDN 04 Taeh Baruah?
Dilansir dari Syarat Pengajuan DAK merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam Pasal 5,
huruf (i) : Memiliki Bangunan yang berada diatas tanah yang tidak dalam sengketa;
huruf (j) : Memiliki Bangunan yang berada diatas tanah dengan hak atas tanahnya;
Ayat (1) : Atas Nama Pemerintah daerah/Unit Pelaksana Teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri.( Riki Hidayat)