PT. Seluma Prima Coal (SPC) /PT. Marlin Serantau Alam (MSA) Di Duga Mengalih Fungsikan Sungai Tanpa Kantongi Ijin

Newslan.id – Sarolangun
Memindahkan sungai yang merupakan kekayaan negara tanpa izin adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dengan ancaman pidana yang cukup serius. yang terjadi di Desa Rengkiling Kecamatan Mandiangin, Sarolangun,

Pengalihan Sungai harus dengan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi yang ketat. Untuk memastikan alur sungai ini tidak berakibat buruk inilah yang menyebabkan transmisi alur sungai memerlukan izin.

Informasi yang himpun Media Newslan.id di lapangan diduga sungai-sungai yang telah dipindahkan alurnya,oleh pihak perusahaan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kepentingan komersil, terutama di wilayah tambang. Posisi sungai yang berada tepat diatas wilayah prospektif material tambang dipindahkan agar wilayah sungai tersebut dapat ditambang.

Melalui via telpon salah satu pihak tambang tidak menyebut namanya tidak memberikan ijin untuk pengambilan poto lokasi. dan mengatakan persoalan itu sudah ditangani pihak polres sarolangun, dan menanyakan apa yang mau dipertanyakan.

Dalam pembicaraan telpon kami wartawan menanyakan apakah benar pihak tambang PT.(SPC) telah Mengalih Fungsikan sungai sepanjang 1750 meter yang sebelumnya sungai tersebut sepanjang 2100 meter. lagi lagi jawaban pihak tambang mengatakan sudah ditangani pihak polres.

PT. (MSA) dari informasi yang di dapat juga sudah Mengalih Fungsikan Sungai sepanjang 793 meter dari panjang Sungai 1100 meter. dua perusahaan tersebut ahir tahun 2023 telah mengajukan permohonan ijin pengalihan sungai tersebut, dan sampai bulan April 2024 informasi yang kami dapat pihak perusahaan tambang belum mendapatkan ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Terpisah Ketua Umum Tim Operasional Penyelamat Asset Negara (TOPAN RI) Jakarta melalui TOPAN-RI DPW Jambi Sodikin Bidang Investigasi, kepada media ini menegaskan, Secara umum, izin tidak dapat dikeluarkan, dalam hal ini izin transmisi alur sungai tidak dapat diberikan jika sungai sudah terlanjur dialihkan atau dipindahkan.

Baca Juga :   Sambut HUT RI ke 77 Desa Rantau Kapas Mudo Selenggarakan Open Turnamen Volley Ball

Namun untuk memastikan sungai yang telah terlanjur dialihkan ini dengan baik secara regulasi dan teknis, maka tetap perlu dilakukan kajian atau verifikasi terhadap sungai yang sudah terlanjur dialihkan.

Ia menambahkan pengalihan sungai Tampa ijin bisa pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 10 milyar, kami berharap kepada APH, dapat bertindak atas pelanggaran itu, Selama pihak perusahaan belum mengantongi ijin, tutupnya

Mau Pesan Bus ? Klik Disini