Newslan.id Bungo. Setelah di lakukan penelusuran ke kantor Disperindagkop kabupaten Bungo terkait dugaan koperasi bodong. Rabu (17/01/2024).
Di perkuat setelah dapat penjelasan dari dinas bagian koperasi yang ada di dinas Perindagkop kabupaten Bungo
Phendos Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) BUNGO mendatangi kantor dinas Perindagkop dan berdialog langsung dengan Wahyu selaku bagian perkoperasian.
Benar saja setelah di cek Wahyu menjelaskan bahwa nama koperasi nya tidak terdaftar di kantor dinas Perindagkop apalagi AHU nya
Bukan untuk wilayah Bungo Wahyu juga mengatakan kalau itu ilegal
Dan sudah menyalahi aturan perkoperasian yang berlaku.
Dan dalam waktu kami juga akan mencari tahu tentang keberadaan kantor nya dan tentu akan memberi sangksi sesuai ketentuan yang berlaku
Dan kalau perlu kita bubar kan karna itu ilegal Karna kita tau semua data koperasi yang di Indonesia .
Yang jelas kita akan memberikan sanksi keras bagi pelaku koperasi yang tidak ikut aturan dan wahyu juga minta kepada LPKNI untuk membantu mengawasi para pelaku koperasi yang ada di daerah kabupaten Bungo
Agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat
Sementara itu Phendos selaku ketua LPKNI kabupaten Bungo berharap kepada dinas terkait untuk menindak pelaku usaha yang mengatas nama kan koperasi MARCELL GRUP karena ini, Jelas ilegal setelah di ketahui data pendirian koperasi nya dari kantor dinas Perindagkop ternyata memang tidak terdaftar di kantor dinas Perindagkop kabupaten Bungo
Karena selain ilegal oknum nya kadang tak segan segan, kasar, mencaci bahkan mengambil barang konsumen apabila terjadi macet pembayaran hingga menimbul kan keributan dengan konsumen karena tak terima kalau barang /hp nya di ambil
Hingga terjadi lah cekcok dengan konsumen itu sendiri
Tak hanya itu kalau penagihnya tak bisa membawa setoran dari anggota koperasi
Pengawas nya pun ikut turun untuk meminta kepada konsumen agar bisa membayar ansuran nya dan pengawas nya pun tidak mau tahu kalau warung konsumen nya sepi bayar ya bayar .
Mau sepi mau rame itu bukan urusan saya ,imbuh nya
Phendos juga menegas kan kepada dinas terkait untuk menindak oknum pelaku usaha koperasi Marcell Grup yang jelas jelas data nya tidak terdaftar di kantor dinas Perindagkop kabupaten Bungo.
Kalau tidak kita akan bawa masalah ini kita buat Laporan ke Polres Bungo untuk dapat di tindak secara hukum , Karena ini identitas jelas sudah melanggar aturan yang ada.(tim)