Merangin Sidangkan 3 ODCB Agar Segera Menjadi Cagar Budaya

Newslan-id (Merangin) – Sidang kajian penetapan Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Merangin resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kepala Bidang Seni dan Kebudayaan, Weni Rahmayeni, S.Sos.

Pada acara pembukaan juga hadir perwakilan dari Bappeda Merangin, Kepala Desa Air Batu, Pamong Budaya, dan tim verifikator.

Untuk diketahui, sidang ini dilakukan untuk menertibkan rekomendasi penetapan cagar budaya. Yang sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan usai sidang akan terbit rekomendasi.

“Nanti setelah sidang, muncul rekomendasi, dan setelah itu baru ditetapkan dengan SK Bupati,” terang Diki salah satu anggota TACB.

Ada 3 (tiga) ODCB yang disidang kali ini yang akan dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Royal Merangin, 26-27 Desember 2023. Ketiga ODCB tersebut ialah, Rumah Tuo Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Rumah Tuo Desa Rantau Panjang, dan Prasasti Karang Berahi Kecamatan Pamenang.

Untuk tim dari TACB sendiri diikuti oleh 5 orang anggota yang sudah bersertifikasi oleh badan sertifikasi nasional, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yakni Arif Musvidi, sebagai ketua tim, Ruseno Jaz. Wahyu Nofferdiansyah, SH., Kurnia ilahi S.Sos., Deki Syaputra ZE, M.Hum.

Sementara itu, pada saat sidang juga diikuti oleh tim verifikator, dimana mereka yang menyiapkan data-data dari ketiga ODCB yang akan ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Tim verifikator sendiri terdiri dari 3 orang, Asyirah Alda Dwitami, Ken Hawari, dan Pamong Budaya Novarina.

Hasil rekomendasi yang telah terbit akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin untuk ditindaklanjuti ke bagian hukum Setda Kabupaten Merangin untuk diterbitkan SK penetapan oleh Bupati.

Persidangan Penetapan Cagar Budaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku UU No 11 tahun 2010, Sebagai syarat perubahan status dari ODCB menjadi Cagar Budaya.

Baca Juga :   Ngobrol Bareng, Para Influencer Sebut Ganjar Sosok yang Tenang dan Solutif

Harapannya, setelah dilakukan sidang ini, pemerintah melalui ni pihak terkait ataupun stakeholder lainnya agar bisa meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya yang telah dan akan ditetapkan.

“Dengan dilakukan persidangan ini, diharapkan kepada pemerintah daerah Merangin melalui OPD terkait untuk memberikan penanda atau papan nama di objek-objek yang telah ditetapkan, hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa objek tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya, kemudian agar OPD terkait dapat meningkatkan upaya dalam pelestarian cagar budaya dengan telah ditetapkannya 3 Cagar Budaya di Kabupaten Merangin,” tutup Diki.(Rio)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini