Oknum Penyidik Polres Merangin, Karena Tidak Ada Yang Mengakui Perbuatan, Laporan Tidak Bisa di Tingkatkan Penyelidikan 

 

Newslan.id – Merangin Pelapor Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor; B/403/IX/Res.3.3/2023. dari Polres Merangin terkait dugaan tindak pidana pembuatan sertifikat PTSL Desa Slango Kecamatan Pamenang Selatan,
25/9/2023,

Polres Merangin melalui Kanit Tipidkor Sat reskrim Ipda Prans Billy Nadapdap .S. Tr. K. M,H. Di ruang kerjanya menjelaskan, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan saksi dan terlapor, namun mereka tidak ada yang mengakui, namun kami tetap memanggil saksi lain untuk meminta keterangan nya,
Ia juga menjelaskan apa yang dilaporkan oleh pelapor terkait pembayaran sertifikat satu juta itu. tidak ada yang mengakui,terang nya,

Nazarudin pelapor, kepada Media ini menjelaskan, jika orang maling mengakui kesalahan nya tentunya tidak perlu penyelidikan dan penyidikan lagi, penyidik biasanya tau jika orang berkata bohong atau tidak, karena beberapa rekaman dan bertemu langsung sama yang bersangkutan, dia mengakui memberi kepada pihak desa sejumlah uang Rp 30 juta untuk pembayaran sertifikat PTSL, dijelaskan si pemberinya. artinya tinggal mengembangkan lagi, terlepas dihadapan penyidik dia mengakui atau tidak.

Terlapor tentu akan membela diri dengan cara tidak mengakui memberi uang dan yang lain mengakui tidak menerima uang, saksi yang melihat atau merasakan langsung dari kejadian itu. jika tidak mengakui juga, itulah tugas polisi untuk membuktikan, kalau hanya berdasarkan tidak mengakui dijadikan acuan tidak bisa ditingkatkan penyidikan nya, bagai mana nantinya jika masyarakat melaporkan tindak pidana yang lain, seperti perampokan, pembunuhan dan lainya, kalau tidak mengakui kasus di hentikan, rekaman video, rekaman percakapan,gambar tidak bisa dijadikan bukti petunjuk, tentunya menjadi pertanyaan bagi kami pelapor. ungkapnya

Informasi yang kami dapat, pihak penyidik bertanya kepada masyarakat Desa Slango terkait biaya pembuatan sertifikat, masyarakat desa mengakui hanya Rp: 250.000/ sertifikat.
kalau masyarakat desa benar segitu, yang membayar 1 juta itu orng trans sebagai mana yang kami laporkan, jelas nazarudin

Baca Juga :   PERJUANGAN EMAK-EMAK YANG MENGGUGAT BRI BUNTOK BERAKHIR MANIS

Seperti SP2HP yang dikirim dari Polres merangin dalam poin 2 (dua) mengatakan,

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak terkait dan dokumen yang telah kami dapatkan, kami menyimpulkan bahwa tidak ditemukan keterangan ataupun dokumen yang dapat membuktikan telah terjadi pungutan sebesar Rp, 1.000.000 (satu juta rupiah) dalam proses pengurusan (PTSL) DI Desa Slango tahun 2022, selanjutnya dikarenakan kami belum menemukan potensi penyimpangan dalam perkara yang saudara laporkan,

Maka untuk status perkara yang saudara laporkan BELUM DAPAT KAMI TINGKATKAN ke tahap penyelidikan.

Nazarudin pelapor, menambahkan, kalau pihak penyidik sudah menyimpulkan berdasar klarifikasi dan dokumen yang ada tidak adanya potensi penyimpangan, sementara kita sudah berhadapan sama korban, menelpon saksi jawaban yang sama telah terjadi transaksi dengan nilai puluhan juta yang melanggar aturan, nah kalau pihak penyidik tidak bisa meningkatkan penyelidikan nya. berarti kita sebagai pelapor meningkatkan pelaporan kita dari Polres Merangin ke Polda Jambi, tutupnya. (tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini