Aparat Penegak Hukum APH, Panggil Pelaksana Proyek Rehabilitasi/Peningkatan UPPKB Pelawan, di duga Menggunakan Material Galian C ILEGAL.

 

Newslan.Id Sarolangun
Rehabilitasi/Peningkatan UPPKB Pelawan Kabupaten Sarolangun Diduga menggunakan material ilegal, pihak penegak hukum diminta turun tangan dan Panggil Pihak Pelaksana, Yaitu PT Bahana Suprindo Kreasi,
29/8/2023

Pantauan Media ini di lapangan, Material Koral dan Pasir diduga berasal dari Sungai Batang Asai, Dengan anggaran RP 21 milyar, dana yang sangat besar, seharusnya pihak pelaksana tidak menggunakan material tersebut,

Pimpinan Redaksi Media Newslan.id H Sukarlan menjelaskan, Dengan mengambil bahan galian C yang tidak memiliki izin resmi, tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang, yang menggunakan bahan standar SNI yang berasal dari sumber yang sudah memiliki izin resmi.

tidak hanya mengacu pada kuantitas tapi bagaimana agar hasil pekerjaan memiliki kualitas standar Kelayakan, ujarnya.

Sementara itu di dalam undang-undang juga tidak diperbolehkan mengambil bahan dari Sumber Galian C ILEGAL, sesuai Undang Undang Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia juga menambahkan, setelah pemberitaan sebelumnya ada kabar TIM dari balai Jambi turun ke lokasi, Namun belum di ketahui dalam rangka apa. jika Tim tersebut Mengambil Sampel dari adukan semen cor beton dari galian C, tentunya ada hasil uji tes laboratorium tentang kualitas dari pekerjaan tersebut atau melalui media disampaikan hasilnya.

Kami menduga Oknum dari Balai Jambi ikut Andil dalam Pekerjaan tersebut, karena terkesan pembiaran atau menutup mata atas penggunaan material tersebut, sangat jelas sebagai mana Pada pasal 158 pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar, dengan menggunakan Matrial tampa izin tersebut, pihak Rekanan adalah menjadi penampung metrial ilegal, tambahnya.

Baca Juga :   SEMANGAT LUAR BIASA, DALAM GEBYAR LOMBA MEWARNAI DI TK LKMD RENO BASUKI KECAMATAN RUMBIA LAMPUNG TENGAH

Melalui Pesan singkat WhatsApp Kepala kerja inisial (K), kepada media ini menjelaskan, saya sudah sampaikan pesan bapak ke pimpinan, dan pimpinan menyuruh temui saja orang balai Jambi, Kemaren ada kabalai datang ke lokasi kerja, kabalai mengatakan kalau ada orang tanya tanya terkait pelaksanaan proyek ini, suruh ke balai jambi. red

(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini