Sengketa Kepemilikan Ruko Bubakan Rp94,7 M Di Menangi Pemkot Semarang

Semarang – Newslan.id – Pemerintah Kota Semarang memenangi peninjauan kembali (PK) kasus sengketa kepemilikan lahan belasan ruko di kawasan Bubakan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang nilainya mencapai Rp94,7 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto mengatakan , bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.

Sarwanto menjelaskan sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.

“Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan dikabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK,” kata Sarwanto.

Melalui putusan PK tersebut, kata Sarwanto, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah membantu penyelamatan aset yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan mencapai Rp94,7 miliar.

Perkara sengketa kepemilikan ruko di kawasan Bubakan tersebut bermula ketika 14 pemilik mengajukan gugatan ke PN Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas ruko yang dimiliki.

Pemkot Semarang mengajukan pembatalan dan pemblokiran HGB terhadap lahan yang ternyata hak pengelolaannya merupakan milik pemerintah.

Lahan ruko Bubakan tersebut sebelumnya dikerjasamakan Pemkot Semarang bersama PT Pratama Era Jaya yang berakhir pada tahun 2018.

Baca Juga :   DPRD Kota Semarang Apresiasi Kinerja Unit Layanan Pengadaan Lakukan Efisiensi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini