Bogor.NEWSLAN.ID-Satuan Narkoba Polres Bogor – Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP. Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2023.
“Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, berikut dengan total barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir,” terangnya, kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, jaringan peredaran para pelaku yang diamankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati,” tegas Rio.
Selain itu, kata AKBP. Rio sapaan akrabnya, dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini, bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika yang di jalankan oleh para tersangka.”Imbuhnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kata dia ( Rio.red- ), agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian untuk bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di Kabupaten Bogor,” imbaunya.
“,Masih kata Kapolres Bogor, hal ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat.
“Kita ingin masa depan anak-anak kita, masa depan pemuda-pemudi tidak hancur karena peredaran narkotika. “Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama-sama berantas peredaran narkotika agar Kabupaten Bogor bersih dari Narkotika “Pungkasnya.
|marco-red*