Tim Gabungan Polres Merangin Amankan Seorang Warga Atas Kepemilikan Senjata Api

Newslan-id Merangin. Nasib tak bisa di elak an. BGS warga desa Meranti B3 kecamatan Renah Pamenang , Kabupaten Merangin ini harus berurusan dengan hukum ,dikarenakan telah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api rakitan, Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.


Dari Data yang di dapat media ini, tim bergerak cepat, saat mendapat informasi masyarakat bahwa BGS memiliki dan menguasai 2 (Dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver .

Hanya berbekal laporan beserta informasi tim gabungan polres Merangin melakukan penggerebekan pada Rabu sekira pukul 22.00Wib.
Tim gabungan di antaranya, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Tim Macan Sat Narkoba dan anggota Intelkam,

Sampai di Desa Meranti B3 Tim langsung melakukan penggrebekan di rumah BGS Tim berhasil mengamankan BGS tanpa ada perlawanan.

Pada saat tim melakukan penggeledahan ditemukan 2(Dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan Pirex bekas mengkonsumsi narkoba .


Tim mengamankan barang bukti
2 (Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver
3 (Tiga) Butir Amunisi Caliber 9mm
2 (Dua) Buah kaca Pirex
1 (Satu) Buah Gunting
1 (Satu) Buah Plastik kecil
1 (Satu) Bilah Keris Kecil
1 (Satu) Unit Handphone Vivo Warna Biru
1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Biru
1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Hitam
1 (Satu) Unit Handphone Oppo Warna Biru
1 (Satu) Buah Kunci Kunci Mitsubishi
1 (Satu) Buah Kunci Mobil Avanza
1 (Satu) Buah Kunci Mobil Toyota Fortuner
1 (Satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih
-1 (Satu) Unit Mobil Toyota Fortuner Warna Putih.

Barang bukti dan tersangka di gelandang Ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim
Iptu Mulyono SH.

“Membenarkan’ anggota beserta tim gabungan telah mengaman kan satu orang beserta barang bukti”tegasnya.

Baca Juga :   Kades Teluk Kecimbung, Tidak Tranparan Informasi Setiap Ada Proyek

“kini tersangka telah di amankan guna penyidikan lebih lanjut,tersangka kita aman kan yang mana tersangka telah menyalahi aturan tersangka telah menguasai atau memiliki senjata api rakitan” tambahnya.

“Saat penggeledahan kita temukan barang bukti ..bahkan kita dapat kan juga alat alat untuk mengonsumsi narkoba”lanjutnya.

“namun untuk pengembangan tentang narkotika kita serahkan di bagian narkotika”tutupnya.
(Bodrex)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini