H. Ibnu Hajar Kepala Desa Lubuk Sepuh Berhentikan Perangkat Desa Dan Tidak Membayar Gajinya

H Ibnu Hajar Kepala Desa Lubuk Sepuh beralasan lagi tidak membayar gaji perangkat desa yang di berhentikan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Newslan. id Sarolangun Sebelum adanya penjelasan yang sah menurut PERMENDAGRI atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa . H Ibnu Hajar memerintahkan perangkatnya untuk meminta Rekom camat untuk pencairan ADD. namun pihak kecamatan memerintahkan, agar berkas berkas di persiapkan sesuai SK yang aktip dan Absenya. dengan menyertakan surat pernyataan. bahwa gaji dibayarkan sesuai SK dan absen. 20/6/2023

beberapa hari kamudian perangkat desa utusan H Ibnu Hajar kembali lagi datang ke kantor camat dengan membawa berkas sebagai mana yang tiperintahkan camat. dengan tujuan bisa mendapatkan Rekom untuk pengajuan pencaira ADD.

kepada media ini Bp Bawaihi camat pelawan melalui kasipem Pii mengatakan . sayo di telpon oleh pihak desa lubuk sepuh. sebagian sudah di bayar gajinya perangkat yang diberhentikan belum. pihak desa bertanya bagai mana kalau gaji mereka di bayar setengah saja. Kasipem bilang bayarkan sesuai SK dan absennya dan itu urusan desa. terangnya.

Diruang kantor kerja Camat Bp Bawaihi menambahkan. sayo sudah berulangkali mengatakan dalam berita sebelumya sayo hanya merekomendasi kan dua orang kalu itu silakan PTUN. Lima orang selain itu sayo tidak bertanggung jawab. dan tidak merekomendasikan yang diangkat dan yang berentikan kerna sayo pernah kalah dipetunkan orang. makanya sayo dak berani main main dengan kebijakan.

Ditambahnya
Kades kemaren juga sudah berjanji akan pertemuan di kantor camat ini.sebelum dio membayar gaji orang sayo sudah nunggu nunggu dio tidak datang alasan mau bayar gaji yang belum di bayarkan, ada lagi kabar bahwa kades memberi SP1. SP2 dan SP3 pado perangkat sekali gus di tanggal yang sama 15/6/2023 jelasnya.

Baca Juga :   Diduga Hanya 300 Meter Pembuatan Jalan Baru Desa Pulau Melako, Selebihnya Tumpang Tindih Dengan Jalan Cor Beton Yang Lama

Dalam hal ini Damri yang dikuasakan oleh perangkat yang diberhentikan mengatakan sangat luar biasa tindakan dan keputusan H Ibnu Hajar Kades Desa Lubuk Sepuh mulai dari tahapan pakta integritas, persyaratan untuk mendapat rekom Terkait pencairan ADD, pemberian SP1, SP2 dan SP3 sekali gus. tampa harus patuh lagi dengan peraturan pemerintah. sangat luar biasa. jelas Damri

pucuk di cinto ulampun tibo. pada hari selasa tanggal 20/juni 2023 kades perintahkan tiga perangkat disuruh datang kekantor desa, jastori desi dan neni untuk mengambil gaji. tiga orang mengatakan kepada media ini, Tampa disangka sebelumnya dikantor sudah ditunggu oleh ahmat sodikin dalam kapasitasnya apa, kami tidak tau, hubungan keluarga atau kuasa dari kades, dia menjelaskan disuruh menandatangani penerima gaji selama 1.5 bulan. kerna tidak masuk kerja. jastori juga menyampaikan ke media ini mendapat penjelasan dari sekdes apri yang hadir bersama ahmat sodikin, kamu harus menandatangani selama 1.5 bulan. kalau tidak uang ini dijadikan silpa. jastori mengatakan dengan tegas itu terserah kamu, uang ada pada kamu, kami disuruh datang untuk mengambil gaji, kalau hanya beragumentasi macan lebih kami pulang. terangnya.

Sekdes apri menjelaskan pada jastori kamu dak masuk kerja. gimana kami mau masuk tanggal 13 mai 2023 kami disuruh tanda tangan surat pakta integritas, disuruh antar ke kantor. sudah kami antar hari senin 15/5/2023.dan 17/5/2023 kami datang lagi bawak berkas. hari itu juga kades menolak kami alasan karena sakit hati.dipanggil tidak mau menghadap dio. padahal perangkat baru yang disuruh kades untuk memanggil aku mengaku melihat keluar tidak nampak sayo lagi, itu bukan manggil namanya. kades mengatakan kalau kamu berlari aku merangkak bahwa kades tetap pada keputusan nya, jika ini yang membuat dio berhenti jadi kades dio siap segala konsekwensinya, macam mano kami nak masuk lagi. tutup Jastori.(damri)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini