Sarolangun Newslan.id-Selasa (16/5) pukul 09.00 Wib Sat Reskrim Polres Sarolangun Laksanakan Konferensi Pers bersama rekan Media Kabupaten Sarolangun di Ruang Aula Polres Sarolangun. Kegiatan Konferensi Pers tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun Imam Rachman, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol A. Bastary Yusuf, SH, MH Kasi Humas Iptu Rendradi, Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, S. Tr.K, MH, Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, dan Tokoh Masyarakat.
Ada beberapa Kasus yang di Realese oleh Polres Sarolangun salah satu diantaranya penangkapan MS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi LP/B-99/VII/2020/SPKT/Res SRL/ Polda Jambi tanggal 16 Juli 2020 atas Kasus Pengeroyokan oleh Tersangka R (DPO) dan MS terhadap korban Azwar Anas sehingga menyebabkan kematian. Saat ini Resangka R masih DPO kepolisian sedangkan Tersangka MS berhasil di tangkap oleh Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dirumahnya di dusun Lubuk Buntak Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan pada jumat lalu 12 Mei 2023 pukul 02.00 Wib.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menjelaskan di depan rekan media bahwa Modus terjadinya aksi pengeroyokan trersebut akibat terjadinya kesalah pahaman antara korban dan pelaku
“Korban tidak terima dikeluarkan dari perusuhaan dan menuduh pelaku sebagai biang keroknya, sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku, korban berusaha melakukan penikaman kepada pelaku dan pelaku dapat mengelak, namum seketika anak pelaku langsung menikam korban, Saat ini anak pelaku masih DPO, kasus ini terjadi pada 16 juli 2020” ungkap Kapolres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun menambahkan bahwa pelaku dijerat sebagaimana dalam pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP “ Barang Siapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang Yang mengakibatkan kematian di pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) Tahun“ tutup Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK ( dm )