Janggal….!!! RN(29) Dan Anaknya Korban Pengancaman Senjata Tajam JR(55) Yang Ditangani Oleh Polsek Sangir Jujuan Polres Solok Selatan.

Newslan-id Solok Selatan. Telah terjadi sebuah pengancaman hari Sabtu 11 Februari 2023 pukul 13.00 WIB di Nagari Talao  kecamatan Sangir Balai Janggo kabupaten Solok Sabtu (01/04/2023)

Kronologi kejadian tanggal 9 Februari 2023 menurut penuturan korban (RN)
(JR) dan adik iparnya yang bernama Darminto menemui suami saya di rumah saya,mengajak menengok bibit sawit yang di makan oleh rombongan kerbau kami untuk diminta pertanggung jawaban dan akhirnya mereka ke lokasi tempat bibit sawit tersebut.

Dan suami saya berkata” Mak sabar dulu?,kerbau ini yang punya kami bertiga yaitu: saya,Uun,dan Adit otomatis saya sendiri gak berani memberikan keputusan  masalah kerbau ini ,tetap kami ber tanggung jawab “ujar suami saya.

Pada tanggal 11 Februari 2023 pada hari Sabtu sekitar jam 13.00WIB (JR) dan istrinya yang bernama (JS) datang ke rumah dengan sepeda motor berwarna merah sambil membawa parang dan sambil marah-marah ,dan setelah itu anak saya yang bernama Elfa(10) menangis sambil berkata “Ayah gak ada di rumah pak wo ” setelah mendengar itu saya berdiri di tempat cucian di tepi sungai,dan saya menjawab,
“Suami saya tidak dirumah,sudah pergi kerja”

Terus si (JR) masih marah-marah dan berkata kotor dan saya menjawab lagi”sabar dulu,berapapun habis bibit sawit pak wo itu tetap kami bertanggung jawab.,( JR) masih marah-marah dan berkata kotor lagi di atas sepeda motor itu sambil mengangkat parang 3 kali ke arah saya dan anak saya  melihat sambil menangis ketakutan di depan pintu, dan setelah itu  (JR) berkata:”awas kalau tak ada tanggapan nanti sore ku usir kalian dari sini,kalau tidak berurusan di Kapolsek” ucapnya.

“Saya dan anak perempuan kami masih trauma serta dihantui rasa ketakutan masih  terngiang apa yang di ucapkan oleh (JR)” tutup RN.

Baca Juga :   Kantor BPABB Provinsi Jambi Berkantor Pusat Di Batang Hari

28 Februari 2023 korban (RN) melaporkan (JR) ke Polsek Sangir Jujuan terkait pengancaman yang dilakukan oleh (JR)

Olah TKP 20 Maret 2023 sekitar 16.30 WIB.
Nah disinilah kejanggalan mulai muncul, terkait pengancaman dikatakan tidak ada padahal terlapor dalam olah TKP, jelas datang rumah pelapor dan masuk halaman rumah dengan mengendarai sepeda motor serta merta bawa parang senjata tajam.

Dan yang aneh aneh lagi barang bukti parang tidak dibawa dan sita petugas sebelum olah TKP.
Dalam video olah TKP sang terlapor dengan santai pegang parang yang sebagai alat bukti.
Ini menyebutkan bahwa petugas dari Polsek Sangir Jujuan teledor dan ceroboh. Yang mana olah TKP dengan alat bukti ditangan terlapor

Dan perlu diketahui korban disini ada ibu rumah tangga dan seorang putrinya yang notabene bawah umur.

Yang seharusnya dalam laporan dan BAP serta olah TKP harus jelas di cantumkan. Ini kelihatannya ingin dikaburkan terkait trauma yang di alami oleh seorang IRT dan seorang anak perempuan.

Tanggal 27 Maret 2023 Kapolsek Sangir Jujuan Iptu Tri Sukra Martin  SH mengeluarkan Surat  Pemberitahuan Hasil Penyelidikan yang menyatakan terkait pengancaman yang dilakukan oleh (JR) yang isinya pelaporan pengancaman dihentikan penyelidikannya karena tidak ada pengancaman setelah olah TKP.

Saat redaksi Newslan-id mendatangi rumah (JR) untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi yang bersangkutan pergi ke kebun, dan yang berada di rumah istri J dan Randi anak (JR), namun dari kedua orang ini tidak ada informasi yang didapatkan.
Seperti yang diutarakan oleh Randi anak J.

” Bapak sudah berangkat ke kebun” ungkapnya.

“Terkait permasalahan dengan bapak, kami tidak bisa berikan informasi dan kami juga punya hak untuk menerima dan menolak berikan informasi “tambahnya.

Baca Juga :   Tour Wisata Masjid Pejuang Subuh Merangin di Sekepal Tanah Dari Surga

Untuk mendapatkan jawaban atas dihentikan penyelidikan terkait perkaranya, korban bersama keluarga mendatangi  polres ( Solok Selatan dan di terima oleh Waka polres Kompol Efdar Roza, S.Si.

“Terkait perkara pengancaman ini termasuk tipiring, dan akan minta keterangan dengan Kapolsek Sangir Jujuan, apabila terbukti ada motif pengancaman, surat penghentian penyelidikan ini saya batalkan, penyelidikan kita lanjutkan lagi” ucapnya.

” Jadi nanti kita ulangi proses penyelidikan awal, kalau terkait korban trauma anak silahkan konsultasi dengan PPA polres”tambahnya.
red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini