KETUM LPKNI LAYANGKAN SURAT ADUAN KE KAPOLRESTA KOTA JAMBI, TERKAIT MARAKNYA PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPORT DI KOTA JAMBI

NEWSLAN-ID JAMBI . Berdasarkan Pengujian pada balai pengujian mutu barang, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa Pakaian Bekas import dapat mengandung ” Jamur Kapang ” dan bakteri yang berdampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh, Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang.Ilrd6ng’Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pakaian Bekas Impor juga dapat merugikan dalam
perkembangan industri dalam negeri apabila,
peredaran pakaian bekas impor ini terus berlanjut dan berkembang.

Dengan semakin maraknya pakaian bekas impor yang beredar menyebabkan image yang jelek di
mana dapat dikatakan daerah tersebut dikatakan
telah menjadi tempat limbah pembuangan.

Dengan harga yang murah pakaian bekas impor
menjadi incaran setiap kalangan sehingga
menyebabkan jahn lalulintas dalam tingkat kemacetan tinggi sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas lainnya apalagi jika lokasi penjualan pakaian bekas impor tersebut berada di daerah padat penduduk dan di pinggir jalan.

Berdasarkan Undang-undang dan peraturan menteri dan dampak – dampak yang bisa terjadi diatas kami menduga telah terjadi pembiaran oleh instansi terkait atas maraknya penjualan pakaian bekas.impor tersebut di Provinsi Jambi khususnya di Kota Jambi,yang mana penjualan pakaian bekas impor tersebut jelas merupakan pelanggaran tindak pidana, sebagaimana yang tertuang pada :

UU Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 8 ayat (1) huruf a). tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, huruf b). pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang tersebut, dengan sanksi Pasal 62 ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal E, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (l) pada huruf a, huruf b, huruf c, dan Pasal 18, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.0fi).00.fi)0r (dua milyar rupiah)

Baca Juga :   Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia "MENGGUGAT"

UU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 46 angka 17 yang mengubah Pasal 51 (2) UU Perdagangan
menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang terlarang atau dalam hal ini pakaian bekas, importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (tima) tahun dan atau pidana denda sebesar Rp.
5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

Menanggapi maraknya penjualan dan peredaran pakaian bekas import, Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melapor dan mengadu ke Polresta Kota Jambi.

“prihatin melihat maraknya penjualan pakaian bekas import di kota Jambi, sepertinya instansi terkait pura pura tidak tahu” tegasnya.

“Dimohon Kapolresta Kota Jambi segera menindaklanjuti pemberantasan penjualan barang/pakaian bekas impor tersebut tanpa pandang bulu dan mengedepankan Hukum sebagai Panglima” tutupnya.(red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini