LPKNI MENGADU KE KAPOLRI, TERKAIT MARAKNYA JUDI ONLINE YANG MEMAKAI ENDORSE BANYAK ARTIS TERNAMA INDONESIA

NEWSLAN-ID JAMBI. Dengan maraknya perjudian online lewat media sosial yang seakan dilegalkan oleh pemerintah, membuat prihatin dan sedih Kurniadi Hidayat Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dan para penggiat perlindungan konsumen keseluruhan. Senin(13/03/2023)

Dengan Hormat,
Kami dari Perkumpulan Lembagab Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi dengan ini Menanggapi hasil laporan masyarakat serta setelah kami melakukan analisa di Internet bahwa kami menduga telah terjadi pembiaran atas Iklan Judi Online Ilegal di wilayah Indonesia yang mana hal ini dapat merusak masyarakat Indonesia khususnya generasi muda Indonesia karena kegiatan judi Online tersebut.

Pada era globalisasi ini tingkat Jaringan lnternet Sosial Media sangat tinggi sehingga dapat di akses mulai dari anak – anak hingga orang dewasa yang dapat berdampak Negatif apabila Iklan – iklan Situs Judi Online tersebut tersebar di Jaringan Sosial Media mulai dari FB, IG, Twiter, Tiktoh Telegram dll, sehingga mengakibatkan:

1. Kecanduan dalam artl pelaku judi terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar. seorang pejudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan dan akan terus membakar uang hingga menguras harta dan melakukan berbagai caraagar dapat kembali berjudi.

2. Gangguan Kesehatan Mental dalam arti pelaku akan selalu tidak peduli dengan aktivitas Positif karena focus pada pengejaran kemenangan dan keuntungan atas judi online tersebut hingga lupa waktu sehingga dapat menurunya kesehatan dan mental pelaku judi tersebut.

3. Penurunan Taraf Ekonomi dalam arti Pelaku Judi akan memiliki kurangnya ide kreatif dalam meraih kegiatan usaha yang menguntungkan seperti menjadi Pekerja yang baik atau membuka Lapangan Kerja.

4. Peningkatan Kriminalitas dalam arti Pelaku judi dapat melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan demi dapat mengikuti kembali perjudian online tersebut karena janji keuntungan yang menggiurkan.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Sukses Gelar Festival Adat Sungai Dodok Kampuang Sarugo

Selanjutnya kami menemukan situs Judi Online tersebut di endorse oleh sebagian artis dan selebgram yang terkenal di Indonesia sehingga iklan situs Judi online tersebut tersebar cepat karenapafi artis dan selebgram memiliki Follower yang banyak dan mudah di akses oleh kalangan mulai dari anak – anak di bawah umur hingga orang dewasa, dapat kami sebutkan beberapa nama artis dan selebram sebagai berikut :

1. Kriss Hatta
2. Bobon Santoso
3. Vicky
4. Meta Permadi
Prasetyo
5. Rico Ceper
6. Narji
7. Celina Evangelista
8. Angela Lorenza
9. CheaYoubi
10. Steven Wilian
11. Ucok Baba
12. Inul Daratista
13. Dewi Persik
14. Nikita Mirzani
15. Sule
16. ShdndyAulia
17. PutriJuficha
18. Eveyen
19. Sandrachan 143
20. Lisa-Indo
21. Ericko Lim
22. HanaHanifah
23. Wlendhie Kittjr
24. Dinajar Candy
25. EgaFebryan
26. Belliana Lovell
27. lntffi Ratna Juwita
28. Ari Lasso
29. Dll

Selanjutnya Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKN[) Juga telah mengutip dari statmen Bapak KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo “Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama Oleh kareno itu, hal ini yang tentunya menjadi cotatan penting dan saya minta untuk betal-betul biso ditindaklanjuti,” (sumber : news.detik com 20/08/2022) bukan omong kosong belaka, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat (2) bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan datdatau mentransmisihan dan/waa mcmbuat dapat diaksesnya Informnsi Elehtronik dan/atau Dokumen Elehronik yang memiliki muolan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasol 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliu rupiah)” ,

Baca Juga :   Ketum LPKNI Minta Kapolri Dan Jajarannya Berantas Preman Berkedok DC

Untuk itu kami minta pada Bapak KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memblokir semua situs yang berkaitan dengan Perjudian Online agar benar – benar di tindak, dan kami juga meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan setiap ada perkembangan agar dapat dikirimkan melalui alamat kami di Jl.Radja Yamin No.26 Rt27 Kelurahan Selamaf Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Telp / Hp 08 1 l-7 447 -899 .

Demikian yang kami sampaikan. Atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.(red)