Hotel Aston Jambi Dijadikan Tempat Perselingkuhan

Newslan-id Jambi.Bahwa kuasa hukum Zainal Abidin. SH pada tanggal 6 maret 2023 mendapat kuasa dari klien Subhan Hadi untuk mendampingi membuat untuk membuat laporan terkait tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 284 , “suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan”.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Telah terjadi di hotel Aston no 811 lantai 8 Telanai Pura kota Jambi hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 22. 00 WIB dengan terlapor inisial SZ dan PJ yang saat ini menunggu pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana tersebut di atas.

Jelas dalam tayangan video, Subhan Hadi sang suami mendapati sang istrinya bersama pria lain dalam kamar no 811 lantai 8 hotel Aston.

“Ini Putri istri saya ngamar.., ini cowoknya” ucapnya.

Yang langsung dijawab oleh istrinya.
“Ya nggak apa-apa, ngga usah di jawab” ucapnya tanpa dosa.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi pihak hotel Aston melalui kontak yang tersedia diminta hubungi Indra HRD hotel Aston Jambi, namun sampai berita ini dirilis belum tersambung.(red)

Baca Juga :   Akibat Curah Hujan Deras, Penyangga Tebing Di Belakang Salah Satu Rumah Warga Kampung Cipicung Terbawa Longsor