Newslan-id (Lamsel) – Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi S.Ik, M.Si sambangi warga Kecamatan Merbau Mataram dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, Jumat,10/02/2023 pagi.
Dijelaskan AKBP Edwin, bahwa Polres Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat ini, secara rutin. Kegiatan digelar pada Jumat baik di tingkat polres maupun seluruh polsek jajaran. Namun kegiatan kali ini Wakapolda melaksanakan di Wilayah Polres Lampung Selatan dikemas dengan duduk bersama polisi dan masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi mendengarkan dari warga setempat terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang bersebelahan dengan perkotaan panjang Bandar Lampung, uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, sekolah / pesantren terkendala lahan register untuk mendapatkan ijin operasional, oknum yang mengunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.
Pada Jumat kali ini juga hadir Kepala UPTD PKH Gedong Wani Tanggapan Ibu Dwi Mailinda yang menjelaskan pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang kawasannya termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram, agar lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawasan register mengajukan permohonan ke Kementerian kehutanan mengenai perijinan penggunaan hutan sosial.
Ditambahkan juga olehnya, diharapkan kepada warga agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji pembebasan lahan register dengan memungut sejumlah uang.
Menindak lanjuti perintah langsung Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si terkait peredaran miras, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan segera akan melakukan kegiatan penertiban.
“Jajaran Polres Lampung Selatan akan segera melakukan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang miras bersama-sama dengan TNI serta Pol PP,” jelas Kapolres.
(Ardiyanto-Hms)