NEWSLAN-ID PATI. Berikut pernyataan/penjelasan dari Hartoyo selaku pelapor ke KPK dugaan PENYEWENGAN anggaran program lumbung desa kabupaten Pati Jawa Tengah.
Berikut cuplikan dialog kami di Whatsapp dengan DPPKAD Kab. Pati :
Nyuwun Sewu, kemarin di dinas ketapang terjadi perbedaan pendapat antara saya selaku PPTK dengan pengguna anggaran, yang akhirnya saya diberhentikan sebagai PPTK. Mungkin dinas menutup nutupi permasalahan ini didepan DPPKAD.
Permasalahannya penyedia tidak mau didenda karena sudah menandatangani adendum, disisi yg lain saya selaku PPTK tahu kalau adendum itu hanya rekayasa dan sudah diakui oleh CV. Javatech, sehingga saya menolak alasan penyedia, pengguna anggaran memaksa saya mencairkan tanpa denda saya menolak, pengguna anggaran lalu mengganti saya dengan Bu fifin dan berkas pencairan disuruh memberikan, saya tolak.
Saat ini berkas yang dibawa ke DPPKAD itu berkas hasil rekayasa dari berkas rekayasa yang kami amankan.
Puniko usulan kami kemarin, dimana CV. Javatech ada potongan denda & ongkos kirim.
apabila itu ditiadakan, artinya terjadi penyimpangan uang negara yang sangat sangat besar, ada banyak pihak yang harus mau bertanggung jawab, suwun
Jawaban DPPKAD :
Terimakasih infonya pak…
Tapi krn aturannya yg mempunyai kewenangan verifikasi ada di skpd yaitu di PPK skpd. Dan setiap pengajuan pencairan juga ada surat tanggungjawab mutlak dr PA. Jadi kita hanya berwenang mencairkan selama dokumen administrasi lengkap.
Sedangkan untuk keaslian dsb kewenangan skpd.