Newslan.id – Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan sidak ke tiga Perumahan yang diduga melanggar RTH (Ruang Terbuka Hijau), Senin (14/11).
Hal ini dilakukan sebagai upaya tindaklanjut investigasi penyebab banjir bandang yang menerjang wilayah Wahyu Utomo, Wonosari dan Mangkang Kota Semarang beberapa waktu yang lalu.
“Kami mengecek di tiga lokasi, kita mapping, pertama di Luxury Grand, kedua di Dawung Residence dan ketiga di Villa Jatimas,” kata Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Kota Semarang usai melakukan sidak.
Perumahan pertama yang di sidak yakni Luxury Grand yang berlokasi di Babankerep Ngaliyan Semarang, petugas bertemu dengan tim marketing dan meminta ditunjukkan berkas-berkas perizinan. Tak hanya itu, petugas juga melayangkan surat klarifikasi agar pengembang datang ke Mako Satpol.
Petugas melanjutkan sidak ke perumahan Dawung Residence dan Villa Jatimas. Dua perumahan ini, petugas tidak bertemu langsung dengan pengembang dan hanya menitipkan undangan klarifikasi ke kantor Satpol PP.
Setidaknya ada beberapa perizinan diperiksa oleh penyidik yaitu izin lingkungan setempat, rencana umum tata ruang, pemanfaatan lahan, prinsip, lokasi, izin badan lingkungan hidup, AMDAL, IMB dan izin pengesahan site plan.
Menurut Wisnu, ada hal-hal menarik yang ditemukan petugas. Salah satunya di perumahan Dawung yang disinyalir bangunannya berdekatan dengan sungai.
“Ini baru kita sinyalir. Kita temukan bangunan berdekatan dengan aliran sungai. Mungkin ada tanah-tanah yang terbawa ke sungai dan itu diduga menjadi kerawanan banjir dan longsor dan sebagainya. Namun itu masih kita sinyalir dan akan didalami lebih lanjut,” terangnya.
Dalam penyelidikan Wisnugroho menuturkan belum mendapatkan jawaban secara rinci dari pengembang.
Untuk itu tim penyidik gabungan melayangkan surat panggilan ke tiga pengembang yang didatangi. Nantinya pengembang akan diklarifikasi terkait perizinan di Kantor Satpol PP Kota Semarang.
“Tim penyidik akan melakukan klarifikasi lebih mendalam ke pengembang terkait izin di Kantor Satpol PP Kota Semarang,” ucapnya.
Sementara itu, Stefanus Rentandame Samuel, Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Semarang, yang ikut dalam tim penyidik gabungan perizinan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mengatakan, pengecekan ke lokasi perumahan terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW.
Di perumahan yang didatangi disinyalir menyalahi RTH, namun ia berujar masih sebatas dugaan dan akan diklarifikasi esok hari.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran akan kami rapatkan dengan Distaru Kota Semarang untuk melaksanakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.(Khrisna)