Kantor BPABB Provinsi Jambi Berkantor Pusat Di Batang Hari

 

Newslan.id – Batanghari. Dalam rangka mendukung program Gubernur Provinsi Jambi untuk penerapan kendaraan bernomor Polisi TNKB pada angkutan batu bara, kantor pusat BPABB Provinsi Jambi dan posko pantau angkutan batu bara menggalang persatuan dan kesatuan sopir angkutan batu bara Provinsi Jambi Rabu,(26/10/22). Hari ini telah meresmikan kantor pusat yang beralamat di jalan lintas Muara Tembesi -Jambi KM 9 simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Aliansi Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara(BPABB) Provinsi Jambi mengajak semua sopir angkutan batu bara untuk mengindahkan Surat Edaran Gubernur Jambi NO.1165/Dishub-3.1/V/2022, supaya memutasikan kendaraannya bersama untuk membangun Jambi.

Ketua Umum Aliansi BPABB Sarkoni, saat di konfirmasi mengatakan kepada awak media mengatakan,

“Kalau untuk permasalahan Plat luar bahasanya bukan tidak boleh beroperasi di Jambi, akan tetapi dia wajib masuk ke Plat Jambi untuk menambah income Daerah, kalau kita tidak melarang akan tetapi ikutilah aturan rumah tangga Provinsi Jambi, jadi jangan sampai salah paham dalam hal ini,” ucap Sarkoni.

Sarkoni juga menambahkan, “wujud dari BPABB ini adalah bagaimana kita bisa mengurangi angka pengangguran, bagi rekan-rekan sopir Plat luar itu ada mekanisme nya, silahkan ke Instansi terkait untuk masuk ke Plat BH, supaya bisa terdaftar dan diketahui keberadaanya, supaya tidak ada kisruh pada masyarakat mengenai Plat luar yang beroperasi,” jelas Sarkoni.

“Saya juga berharap kepada Pak Gubernur dan Dishub karena SATGAS sudah terbentuk agar bisa dijalankan, semua tahapan sudah diikuti tinggal penindakan itulah harapan kami dari terbentuknya BPABB Provinsi Jambi ini,” harap Sarkoni.

Humas dari Aliansi BPABB Safri juga mengatakan saat diminta konfirmasi di tengah peresmian Kantor BPABB menyampaikan,

Baca Juga :   Kementerian ESDM Akui Tabung LPG 3 Kg Yang Dibeli Masyarakat Tak Terisi Penuh

“Dalam hal ini kita adalah jembatan antara pihak Pemerintah dengan para sopir angkutan batu bara dalam mengawal Surat Edaran Gubernur Jambi. Untuk sementara ini adalah gejolak kemacetan yang berkepanjangan, dalam kajian kami ini akibat overload atau tidak memenuhi kriteria yang dianjurkan, sementara untuk yang bisa kita arahkan adalah TNKB, akan tetapi yang beroperasi juga ada plat dari luar yang digolongkan ada dua kategori sopir yang mandah atau family sopir orang Provinsi Jambi dan yang kedua pemiliknya orang Jambi, itulah nanti yang akan kita upayakan agar bisa kita pindahkan ke plat Jambi. Untuk jam operasional juga kurang efektif kalau menurut saya,” kata Safri.

“untuk angkutan mobil batu bara ini hampir berjumlah tujuh ribuan akan tetapi yang baru terdata masuk ke kami baru dua ribu lima ratus, itu bernomor plat Jambi semua, maka pesan saya kepada rekan-rekan sopir supaya bisa cepat bergabung agar kita tahu berapa jumlah plat Jambi yang beroperasi,” pinta Safri. (Tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini