Newslan.id – Kendal – Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal bantu tiga warga binaan penghuni lapas yang belum memiliki KTP, mengurus pembuatan identitas dan perekaman KTP Elektronik (E-KTP), Senin (26/09/2022) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal.
Perekaman E-KTP ini dilakukan, berdasarkan Penetapan Sistem Integrasi Satu Data (SADA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemadanan Data Pemilu, maka diperlukan kelengkapan data dengan baik dan benar.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Jonet Darmawan Adi mengatakan, perekaman E-KTP ini merupakan salah satu program Lapas Terbuka Kendal yang bekerjasama dengan Dispendukcapil Kendal.
Jonet mengatakan , walaupun ketiga WBP tersebut bukan warga asli Kendal, namun sudah seharusnya pengurusan E-KTP ini dilakukan karena merupakan kewajiban bagi Warga Negara Indonesia.
Seperti pada umumnya, tahapan perekaman e-KTP ketiga WBP berbatik hijau yang sudah duduk rapi untuk mengantre mula-mula diarahkan untuk mengisi data.
Selanjutnya sidik jari warga binaan direkam, begitu pun dengan merekam iris mata. Terakhir, warga binaan akan difoto dengan latar berwarna merah.
“Kegiatan pengurusan E-KTP ini didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas beserta stafnya dan juga dikawal oleh Kasubsi Keamanan beserta stafnya untuk memastikan WBP tersebut aman sampai kembali ke dalam Lapas,” pungkas Jonet.(Khrisna)