DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT KANGKANGI PERMEN DIKBUD NO 75 TH 2016-17 DAN NO 17 TENTANG PPDB.

Newslan.id – Padang. Agustus 2022 Tim gabungan Humas dan Dumas LP KPK RI ikul kawal semua kegiatan sekolah di seluruh Sumatra Barat akan di mulai dari kab pesisir selatan yang utama sekali di tingkat SLTA ,SMP ,SD ,Sampai TK ,karena banyaknya program dan kegiatan di tahun 2022

Semua Program atau kegiatan tahun 2022 ini harus sesuai dengan prosedur atau juknis dan mengacu kepada Perpres dan permen yang sudah ada seperti swakelola tidak harus ada intervensi dari pihak mana pun .

Sekdiv Humas dan Dumas LP KPK RI Suardi Nike angkat bicara..
Jangan sekali kali mencoba mengintervensi sekolah sekolah yang mendapat kegiatan seperti harus mengeluarkan fee 5 persen atau pengadaan barang dari Dinas,kami dari Komnas komisi Nasional LP KPK pusat akan mengawal terus kegiatan sekolah tahun 2022 ini jangan main main dengan uang negara,karena ada aturan juknisnya sekolah itu hak penuh seorang kepala sekolah tururnya

Kami dari Tim Humas Komnas LP KPK pusat akan mengklarifikasi Dinas dan sekolah yang yang bermain main terkait dana DAK Dan BOS serta Dana Komite .
Saya berharap kepada seluruh Dinas dan Kepala sekolah bisa menjalankan semua program serta kegiatan sesuai dengan Permen serta menurut UU yang berlaku ,

Andai adanya temuan kami di lapangan adanya fee dan penggelembungan harga atau indikasi lainya kami tidak akan memberikan ruang tetap kami akan mengacu ke ranah Hukum tutup Suardi Nike Sekdiv Humas dan Dumas Komnas LP KPK RI.(Zul/tim)

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Batanghari Kecewa, Petinggi PT PAS Tidak Kooperatif
Mau Pesan Bus ? Klik Disini