Gara Gara Wawako Berikan Syarat Waktu Mediasi, DJ Batalkan Kesepakatan Damai

 

Newslan-id – Payakumbuh, Sumbar- Peristiwa Saling Lapor yang dilayangkan oleh Wawako Payakumbuh H.Erwin Yunaz dan DJ ke Polres Payakumbuh pada medio April 2022 yang lalu menemui jalan buntu atau berakhir dengan frasa Kuldesak.

Laporan diawali dengan Pengaduan Wakil Walikota Payakumbuh H.Erwin Yunaz ke Polres Payakumbuh pada tanggal 11 April 2022, Delik aduannya : Teradu DJ, yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Wawako, Locus delicty : Balai Kota Payakumbuh.

Laporan kedua yang diterima Polres Payakumbuh adalah dari DJ yang membuat Laporan Pengaduan tentang pencemaran Nama baik. Teradu disini adalah Wawako, Locusnya di Kelurahan Tiakar Payakumbuh Timur.

Selanjutnya Laporan Pengaduan yang ketiga Kembali dilayangkan oleh DJ. Kali ini DJ melaporkan HH dan 8 lainnya yang memposting dan menandai beberapa akun tentang Link berita salah satu Portal media online.

Ketiga Laporan pengaduan tersebut deliknya senada yaitu Pencemaran Nama baik.

Polres Payakumbuh dalam menindak lanjuti 3 Laporan tersebut tentu melakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang terkait.

Didalam proses yang sedang berjalan pihak kepolisian melakukan upaya mediasi terkait Laporan Pengaduan Wawako tanggal 11 April 2022.

Mediasi yang pertama dilakukan diruangan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, pada Hari Kamis, 14 Juli 2022.

Hadir dalam mediasi adalah : Kanit Tipidter, 2 orang Kuasa Hukum dari Pihak Wawako dan DJ diwakili oleh 3 orang Kuasa Hukum. yaitu Richard Mai, SH, Popi Femilia, SH dan Wahyudi, SH

Selanjutnya Mediasi yang kedua dilakukan pada tanggal 18 Juli 2022 (masih) diruangan Kasat Reskrim, jadwal Jam 10 pagi.

Hadir sesuai jadwal pada Mediasi kedua adalah : DJ didampingi 1 orang Kuasa Hukum Richard May, SH.

Sedangkan dari Pihak Pengadu (Wawako) yang hadir satu Kuasa Hukumnya hadir pada Jam 12.00 WIB.

Baca Juga :   Menhub Minta Polisi Tindak Tegas Pengelola Bus Wisata Tak Layak Operasi

Karena sesuatu dan lain hal DJ sudah pulang sekira Jam 11.30. Dengan demikian Proses Mediasi tidak tercapai.

Upaya Mediasi tetap berlanjut untuk yang ke 3 kalinya, kali ini dihadapan Kapolres Payakumbuh.

Mediasi ke 3 yang dilaksanakan di ruangan Kapolres pada hari Sabtu, 23 Juli 2022, dihadiri oleh DJ dan Wawako tanpa didampingi Kuasa Hukum.

Dalam Mediasi ketiga ini kedua belah pihak sepakat damai tanpa syarat, dan setelah ditanda tangani berita acara perdamaian yang dijadwalkan pada hari Senin 25 Juli 2022, kedua belah Pihak juga sepakat untuk melakukan Pencabutan 2 Laporan Pengaduan masing masing, Jadwalnya Jam 14.00.

Sebelum Penanda tanganan Berita Acara perdamaian kedua belah pihak dihari Senin, 25 Juli 2022 Jam 14.00, tanpa diduga Wawako dihadapan Kapolres dan DJ menyertakan tambahan syarat, padahal dalam kesepakatan Mediasi hari Sabtu, 23 Juli, 1 syarat tersebut tidak pernah disebut sebut yaitu DJ mencabut laporan terkai pencemaran nama baik 9 orng di media sosial, Padahal Kesepakatan damai tercapai dengan tanpa syarat.

Ibu DJ ketika dikonfirmasi via whatsappnya mengatakan, Ya begitulah, sabtu sudah sepakat damai,Senin pas mau tanda tangan dia minta syarat. Aneh, dia yg minta damai kok malah dia pula yg minta syarat. bahaso awaknyo malam masak siang matah,mungkin beliau sedang kurang fokus.

Syarat yang disertakan Wawako adalah : Permohonan maaf DJ kepada Wawako lalu di ekspos dimedia dan Pemintaan mencabut Laporan DJ Ke Polres Payakumbuh, padahal yang disepakati hanya 1 Laporan, tentang Laporan DJ yang kedua adalah tentang 9 orang netizen.

Tentu saja DJ yang sudah bersedia damai terkejut dengan tambahan Syarat akal akalan Wawako di hari senin tersebut dan mengambil keputusan untuk membatalkan kesepakatan damai dan meminta Polres Payakumbuh untuk melanjutkan 2 Laporannya.

Baca Juga :   Momen Tangis Bahagia saat Serah Terima Siswa Baru di SMKN Jateng di Semarang

Wawako Payakumbuh, ketika di konfirmasi oleh media (10/8) dengan nomor 081332092xxx tidak mengangkat telpon awak media ini.

Tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini