Newslan.id // Sarolangun, Senin 13 Juni 2022, Kapolres Sarolangun Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP. Riendie Rienaldy SIK saat di konfirmasi ulang di pesan WhatsApp mengatakan sudah masuk LP dan masih kordinasi dengan ahli pidana waktu dekat untuk di mintai keterangan terkait Kades Muara Danau tersebut” terangnya.
= Dari berita pertama yang terbit berjudul Terkait Laporan Pengaduan H Sukarlan Pimpinan Redaksi Newslan-id, tanggal 08 Februari 2022 tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana ” Penghinaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUHP. Jum’at (18/02/2022)
Dalam hal ini Polres Sarolangun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) menyatakan telah terima laporan dari Sukarlan yang diterima oleh Unit Krimum Sat Reskrim Polres Sarolangun guna melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan dalam waktu 20 hari akan diberitahukan hasil perkembangannya. Jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan.
Sebagai keseriusan Polres Sarolangun menyikapi laporan pengaduan ini dengan mengundang para saksi untuk klarifikasi, terkait kasus ini. Yaitu Amrizal Wartawan Provinsi Jambi dan M Iqbal sebagai Kabiro Kabupaten Sarolangun , yang keduanya dari wartawan media NEWSLAN.ID
Yang dalam undangan klarifikasi tertulis 14 Februari 2022, untuk hadir tanggal 17 Februari 2022 hari Jumat, untuk memberikan keterangan/informasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Riendie Rienaldy, SIK
” Ya untuk terkait kasus 310 Kades Muara Danau Ibrahim yang sudah kita tindaklanjuti” ucap Kasat Reskrim.
= Kemudian berita terbitan yang kedua berjudul, Masih Terus berlanjut proses hukum dan penyelidikan terkait Ibrahim Kades Muara Danau ,Kecamatan Pelawan ,Kabupaten Sarolangun ,Provinsi Jambi atas Pernyataan yang menyebutkan Wartawan bodong.Rabu(09/03/2022)
Ibrahim selaku Kades Muara Danau ,kecamatan Pelawan ,Kabupaten Sarolangun dugaan tindak Pidana”Penghinaan”sesuai dengan Pasal 310 terhadap Wartawan Newslan.id yang mengatakan tidak akan merespon dan menanggapi apabila wartawan tidak terdaftar di Kesbangpol itu berarti”Wartawan Bodong”
Awak Media Newslan.id saat berkunjung ke Polres Sarolangun sempat menayakan ke UNIT KRIMUM I Sat Reskrim Polres Sarolangun terkait Ibrahim Kades Muara Danau”Proses berlanjut dan akan memanggil Saksi tambahan dan bukti”ini yang di sampaikan UNIT KRIMUM I Sat Reskrim Polres Sarolangun
Terkait dugaan tindak Pidana “Penghinaan” terhadap Wartwan Newslan.id yang dilakukan oleh Ibrahim Kades Muara Danau. Media Newslan.id sudah menyiapkan saksi tambahan dan bukti.
H.SUKARLAN,SE selaku Pimpinan Redaksi Media Newslan.id meminta keseriusan Polres Sarolangun untuk menindaklanjuti Terkait dugaan tindak Pidana”Penghinaan” terhadap Media Newslan-id oleh Ibrahim Kades Muara Danau tutup nya.
= Lamban penanganan laporan Media Newslan-id di polres Sarolangun belum ada perkembangan, seperti adem ayem sedingin es teh. Karena baru sekali di keluarkan SP2HP nya Jumat 20/05/2022.
Beberapa waktu lalu, difasilitasi oleh polres Sarolangun melalui Kasat Reskrim dan berada di ruang Kanit Reskrim, diadakan mediasi antara Redaksi Newslan-id dan kades Muaro Danau Ibrahim.
Dan dalam kesempatan tersebut Ibrahim Kades Muara Danau berusaha membujuk dan menyuap Redaksi Newslan-id dengan uang sebesar Rp 5 juta . Sebagai permohonan maafnya terhadap tindakan yang dilakukan kepada wartawan Newslan-id.
Namun di tolak oleh Pimpinan Redaksi Newslan-id, disini redaksi bukan masalah nominal uang, tapi ini terkait profesional kami di lecehkan.
“Kami Redaksi Newslan-id akan tetap terus, ikuti proses hukumnya” tegas Karlan .
” Sebelum Kades Muara Danau minta maaf terbuka di media massa cetak, online dan tv kalau wartawan Newslan-id itu tidak bodong” tambahnya.
Terkait perkembangan laporan dari Media Newslan-id perihal Kades Muara Danau saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy, S.IK, mengatakan “ya terkait laporan dari Pimred Media Newslan-id H. Sukarlan SE yang di sebut oleh kades Muara Danau Ibrahim bahwa wartawan Media Newslan-id adalah bodong dan harus terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, sedang dalam proses, kami juga sedang mencoba untuk mendatangkan tim ahli hukum terkait yang menguasai bidang tersebut” ujarnya
(Red)