Sumsel – Muratara – Newslan.id, Sedang menjalankan aktifitasnya menambang emas ilegal atau disebut “PETI” di tepian Sungai Tiku Desa Muara Tiku dengan cara mendompeng, Andi Bin Ahmad (Alam) pelaku warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Sumsel berhasil ditangkap saat penggrebekan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Muratara.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua titik diduga emas, satu set mesin dompeng 4 inch (penghisap air dari sungai untuk disemprotkan ke tanah), satu buah karpet penyaring emas, satu botol air raksa, satu buah pipa suntikan, satu potong pipa suntikan, satu potong pipa spiral serta tiga buah dulang pada hari selasa (12/4/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, SH didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, menyampaikan pada ungkap kasus penangkapan, satu tersangka berhasil ditangkap karena melakukan penambangan emas illegal dengan cara mendompeng namun yang lain berhasil kabur saat penggrebekan.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan pelaku diduga melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”ungkapnya
Red