LPKNI VS Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BSN dan Pertamina.

Gugatan Perkara Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Jmb

Jambi – Newslan-id. Gugatan Perdata Lpkni dan 4 lembaga negara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,BSN dan Pertamina. Sabtu (19/03/2022)

DALAM PROVISI :

1. Memerintahkan Tergugat 1 untuk melakukan penarikan dan memusnahkan seluruh Tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai standar berlaku sebagaimana dimaksud yang masih beredar diseluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan sejak dikeluarkanya putusan perkara ini sampai batas waktu akhir.

2. Memerintahkan Tergugat 2 untuk melakukan pengawasan selama proses penarikan hingga pemusnahan seluruh Tabung Baja LPG 3kg sebagaimana dimaksud.

3. Memerintahkan Tergugat 3 untuk mengumumkan secara resmi perihal penarikan dan pemusnahan Tabung Baja LPG 3kg sebagaiamana di maksud melalui media masa cetak maupun elektronik secara nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia,

Menghukum Tergugat 4.

4. Menjatuhkan sanksi pidana penjarapaling lama 5 (lima) Tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.35.000.000.000.00- (tiga puluh lima miliar rupiah) berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;

Membayar materil dan/atau uang paksa pengganti biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp,1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)seketika sejak diputuskanya perkara ini

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penarikan seluruh Tabung Baja LPG 3kg SNI 1452:2007 yang tidak sesuai standar dan diganti dengan Tabung Baja LPG 3kg SNI.1452:2011 yang dilaksanakan dengan batas waktu 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan putusan gugatan dalam perkara ini.

4. Memerintahkan Tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat indonesia dan mengumumkan secara resmi melalui media masa media cetak maupun elektronik nasional terkait penarikan Tabung sebagaimana dimaksud 1 (satu) minggu sejak dikeluarkan putusan dalam perkara ini.

Baca Juga :   Hadiri Indonesia Tipitaka Chanting, Ganjar Ajak Jaga Suasana Damai di Tahun Politik

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya.

6. Memerintahkan Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan ini kami layangkan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum sesuai Amanah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana Tujuan Perlindungan Konsumen diantaranya meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan. kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat konsumen khususnya pengguna Tabung Baja LPG 3kg.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(lpkni)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini